
Kamis, 29 Januari 2026 pukul 10.00 WIT Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2026 pada SMA Negeri 33 Maluku Tengah Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah bertempat di Ruang Aula SMA Negeri 33 Maluku Tengah.
Bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertujuan untuk memberikan pengenalan mengenai tugas, fungsi, serta capaian kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dalam pembinaan hukum sejak dini kepada para pelajar, guna membentuk generasi muda yang berkarakter, berintegritas, dan taat hukum; dalam pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut, Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai mengangkat tema “Kenakalan Remaja (Bullying) dan Narkotika”.
Dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah tersebut diawali dengan sambutan oleh Plh. Kepala Sekolah SMA Negeri 33 Maluku Tengah dan Perwakilan Kepala Cabang Kejaksan Negeri Maluku Tengah di Wahai dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Tugas, Fungsi Kejaksaan dan Kenakalan Remaja (Bullying) serta Bahaya tentang Narkotika yang dipaparkan oleh Alvin Adi Nugraha, S.H., Genio Krisna Bayu Samudra, S.H., dan Rahardyan Susilo Nugroho, S.H kepada siswa-siswi dan guru
Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada SMA Negeri 33 Maluku Tengah mendapatkan respon positif dari siswa-siswi SMA Negeri 33 Maluku Tengah dilihat dari keaktifan dan antusias siswa dalam sesi tanya jawab mengenai materi yang diberikan dan dalam kegiatan tersebut diakhiri dengan pembagian souvenir kepada siswa-siswi yang hadir dilanjutkan foto bersama Plh. Kepala Sekolah, Guru, dan Siswa-Siswi.




