
Jumat, 20 Februari 2026 pukul 10.00 WIT, Cabang Kejaksaan Negeri
Maluku Tengah di Wahai telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Program
Dialog Interaktif Jaksa Menyapa Tahun 2026 yang disiarkan secara langsung melalui
Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Ambon dan dilaksanakan secara daring bertempat
di Ruang Video Conference Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa Tahun
2026 tersebut mengangkat tema “Dana Desa: Hak Masyarakat yang Harus Dijaga
Bersama” dengan materi yang disampaikan oleh Kasubsi Tindak Pidana Umum, Tindak
Pidana Khusus, dan Pemulihan Aset, Alvin Adi Nugraha, S.H. serta Jaksa Fungsional pada
Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Genio Krisna Bayu Samudra, S.H.
Bahwa dalam dialog interaktif tersebut, Kasubsi Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana
Khusus, dan Pemulihan Aset, Alvin Adi Nugraha, S.H., menyampaikan berbagai program
dan langkah strategis Kejaksaan RI dalam mendorong pemerataan ekonomi masyarakat
desa, antara lain peran Kejaksaan sebagai pengawal, pengaman, dan pengawas pengelolaan
keuangan desa melalui pendekatan preventif, seperti penyuluhan dan penerangan hukum
maupun Program Jaga Desa, serta upaya represif berupa penegakan hukum atas dugaan
tindak pidana korupsi dana desa.
Jaksa Fungsional Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Genio Krisna Bayu Samudra, S.H., menyampaikan sejumlah kasus penyalahgunaan dana desa yang sedang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, yang dijadikan sebagai pelajaran penting bagi pengelolaan desa ke depannya, serta berharap agar seluruh aparatur desa lebih memahami aturan pengelolaan keuangan desa dan tidak ragu untuk berkonsultasi apabila menemui kendala dalam pelaksanaannya.
