
Kamis, 12 Februari 2026 pukul 09.00 WIT bertempat di Kantor Camat
Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai
telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Tahun 2026 yang ditujukan kepada
Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) se-Kecamatan Seram Utara Timur Kobi,
Kabupaten Maluku Tengah.
Kegiatan Penerangan Hukum Tahun 2026 ini mengangkat tema “Peran Kejaksaan
dan Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa
berbasis Asas Kemanfaatan dan Prinsip Keterbukaan” yang mana materi tersebut
disampaikan langsung oleh Bapak Dicky Martin Saputra, S.H. selaku Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai.
Dalam sambutannya Camat Seram Utara Timur Kobi, Bapak Rully S. B. Nussy,
S.E. menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas kehadiran Cabang Kejaksaan
Negeri Maluku Tengah di Wahai khususnya kepada Bapak Dicky Martin Saputra, S.H.
selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai atas pelaksanaan
kegiatan ini di wilayahnya, serta Beliau berharap kegiatan ini dapat memberikan dan
meningkatkan pemahaman dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa kepada Badan
Permusyawaratan Negeri (BPN) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah
diamanahkan.
Dengan dilaksanakannya Kegiatan Penerangan Hukum Tahun 2026 dengan tema “Peran Kejaksaan dan Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa berbasis Asas Kemanfaatan dan Prinsip Keterbukaan” pada Wilayah Hukum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai diharapkan bisa memberikan wawasan dan kesadaran hukum kepada Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mendukung salah satu visi misi asta cita Pemerintah Republik Indonesia yaitu Membangun Desa Dari Bawah Untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan.
